Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli mengatakan Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Firli menyebut operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.
Saksikan live streaming tvOne hanya di
This article was gathered automatically by our news bot. We help YouTubers by driving traffic to them for free. The featured image in this article is the thumbnail of the embedded video.