[BREAKING NEWS] Pakar: Kenapa Majelis Hakim Tidak Berani Menjatuhkan Pidana Mati

Jakarta, – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan, hari ini.

Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan. Sidang vonis herry wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Garut, Jawa Barat, Majelis hakim telah memvonis herry wirawan untuk diberikan hukuman penjara seumur hidup,
Sebelumnya Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Saksikan live streaming tvOne hanya di

This article was gathered automatically by our news bot. We help YouTubers by driving traffic to them for free. The featured image in this article is the thumbnail of the embedded video.

Leave a Comment

Close
Share via
Copy link